
Instagram lia3srigala. Pedangdut Lia Ladysta dikabarkan segera diperiksa pihak kepolisian terkait laporan penyanyi Syahrini soal pencemaran nama baik.
JawaPos.com - Penyidik dari Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa pedangdut Lia Ladysta sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Lia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini pada Maret 2019.
Lia Ladysta membantah dirinya dalam keadaan sakit lantaran banyak pikiran usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui memang sedikit flu pada hari ini karena sempat keramas tengah malam.
"Kalau sakit nggak, cuma semalam habis keramas sama salat memohon petunjuk lah kepada Allah. Habis mandi kayak flu gitu," jelas Lia Ladysta saat ditemui di Polda Metro Jaya Rabu (23/9).
Lia Ladysta dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa dirinya tidak ada maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik seseorang. Termasuk Syahrini lawat pernyataannya soal 'pak haji.' Dia pun membuka peluang berkomunikasi dengan pihak pelapor yaitu Syahrini guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Kaget (ditetapkan tersangka) ternyata masih berlanjut. Menurut aku pribadi keterangan yang aku kasih kemarin sudah cukup," ungkap Lia Ladysta.
Leo Situmorang selaku kuasa hukum Lia mengatakan kliennya ditanya sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan laporan Syahrini. "Tadi pemeriksaan berjalan dengan lancar. Tadi Lia diperiksa ada 17 pertanyaan," ungkapnya.
Pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang sempat diungkapkan Lia Ladysta dalam salah satu wawancara dan acara talkshow. Dimana Lia diduga membuat tudingan bahwa Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang disebutnya dengan panggilan ‘Pak Haji’.
Pernyataan itu kemudian berbuntut panjang. Tidak terima atas pernyataan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS.
Mantan personel Trio Macan itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=2IEf8bO-RNw
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
