
Ilustrasi: vape
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tanggal 3 November 2022. Rata-rata kenaikan cukai rokok konvensional diproyeksikan 10 persen selama dua tahun ke depan.
Adapun kenaikan rata-rata untuk kelompok rokok elektrik (REL) adalah sebesar 15 persen selama 5 tahun. Merespons hal ini, asosiasi pelaku usaha rokok elektrik mengharapkan relaksasi cukai pada industri rokok elektrik.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah, mengingat saat ini kita semua sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi,” kata Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com,
Teguh juga menekankan bahwa industri rokok elektrik telah berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan perekonomian negara. Ia menjelaskan bahwa industri rokok elektrik tidak hanya ikut serta dalam menambah penerimaan negara, tetapi juga telah menyerap 80 hingga 100 ribu tenaga kerja.
Walau demikian, persoalan cukai tidak hanya mengenai peningkatan tarifnya. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufik menyampaikan disparitas cukai dalam ragam REL merupakan salah satu persoalan penting.
Sebagai produk inovasi, REL memiliki banyak turunan produk yang saat ini masih dibeda-bedakan dari sisi penetapan tarif, misalnya pada vape sistem terbuka dan tertutup.
“Memang benar disparitas cukai tiap kelompok menjadi main problem-nya. Bahkan hingga saat ini masih menjadi topik pembahasan kritis,” kata Rizal.
Pemerintah perlu berupaya agar penentuan cukai tidak dibeda-bedakan antar kelompok. Pemantauan secara ketat terhadap kebijakan cukai khususnya REL harus dilakukan oleh pemerintah. Rizal menambahkan, Pemerintah juga mesti melakukan evaluasi tarif pada kelompok pengguna REL. Melalui evaluasi tersebut pemerintah dapat memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan adalah valid dan dapat diandalkan.
Sependapat dengan Rizal, belum lama ini Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Mukti berpendapat, soal potensi monopoli bisnis akibat adanya perbedaan pengelompokan cukai. Ia menekankan, cukai untuk rokok elektrik masih dibedakan berdasarkan jenisnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.193/PMK.010/2021, rokok elektrik sistem terbuka dikenakan cukai Rp445/mililiter. Sementara itu, rokok elektrik sistem tertutup dikenakan Rp6.030/mililiter — 13 kali lipat lebih tinggi dibanding sistem tertutup.
Mukti menulis aturan ini merupakan “perlakuan tidak adil” bagi para pelaku usaha, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen yang harus membayar biaya lebih untuk menikmati produk rokok elektrik sistem tertutup.
Mukti juga menyarankan, penyetaraan tarif cukai pada REL cair. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok elektrik cair sistem terbuka dan sistem tertutup bersaing secara sehat, mendorong investasi, dan menyerap tenaga kerja di Indonesia, sehingga konsumen mempunyai pilihan yang lebih beragam terhadap produk alternatif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022