
Petugas melayani warga di kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (12/11/2019). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Salah satu syarat tersebut tercantum dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu ini meminta Kementerian Agama untuk mengambil langkah dalam mensosialisasikan hal tersebut, yakni para calon jamaah haji dan umrah memiliki BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," terang regulasi tersebut, dikutip JawaPos.com, Minggu (20/2).
Selain itu, juga diminta agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Bahkan, setiap sivitas akademika pada lembaga pendidikan di bawah Kemenag juga wajib dipastikan memiliki kartu tersebut.
"Memastikan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan peserta aktif JKN," jelas regulasi tersebut.
Hal ini juga berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Selain itu, untuk kegiatan jual-beli tanah pun, masyarakat diminta untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan. "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis pernyataan pada halaman 11.
Bahkan, masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kartu BPJS Kesehatan.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN," kata regulasi tersebut. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan dan calon PMI juga diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, Inpres tersebut diterbitkan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
