Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Agustus 2021 | 18.25 WIB

57 Pegawai KPK Mengadu ke Dewas

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk - Image

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk

Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Tindak Lanjut Rekomendasi ORI-Komnas HAM

JawaPos.com – Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut. Dalam sepekan, perwakilan 57 pegawai (nonaktif) KPK dua kali mengadu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Salah satu aduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Laporan kedua, permintaan kepada dewas untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI (ORI) dan temuan Komnas HAM terkait dengan TWK.

Soal dugaan pelanggaran etik Alex, Hotman Tambunan selaku perwakilan 57 pegawai KPK menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan pernyataan Alex pada konferensi pers beberapa bulan lalu. Pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik 51 pegawai itu berbunyi, ”Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan”.

Alex menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan hasil rapat KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat itu Alex memaparkan bahwa 51 di antara 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN tidak bisa dibina. Dengan demikian, para pegawai itu tidak bisa diangkat menjadi ASN sebagaimana pegawai yang memenuhi syarat (MS). ”Pernyataan (Alex) yang disematkan kepada 51 pegawai telah merugikan,” kata Hotman kemarin (21/8).

Merujuk Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, pernyataan Alex tersebut dinilai melanggar nilai dasar keadilan. ”Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilakukan tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai,” jelas Hotman.

Terkait dengan permohonan pengawasan, Hotman menuturkan bahwa dewas perlu turun tangan lantaran sampai saat ini pimpinan KPK enggan menindaklanjuti rekomendasi ORI maupun temuan Komnas HAM. ”Jadi, mohon kiranya dewas dapat mengawasi pelaksanaannya agar tepat waktu serta menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, ORI menemukan adanya praktik maladministrasi dalam proses TWK. Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta dilakukan sejumlah koreksi terhadap keputusan terkait dengan TWK. Sementara itu, hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan sebelas dugaan pelanggaran HAM dalam TWK. ORI dan Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih persoalan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

Belum ada tanggapan dari KPK perihal aduan ke dewas tersebut. Alex maupun Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak merespons permintaan konfirmasi dari koran ini.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore