
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk
Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Tindak Lanjut Rekomendasi ORI-Komnas HAM
JawaPos.com – Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut. Dalam sepekan, perwakilan 57 pegawai (nonaktif) KPK dua kali mengadu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Salah satu aduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Laporan kedua, permintaan kepada dewas untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI (ORI) dan temuan Komnas HAM terkait dengan TWK.
Soal dugaan pelanggaran etik Alex, Hotman Tambunan selaku perwakilan 57 pegawai KPK menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan pernyataan Alex pada konferensi pers beberapa bulan lalu. Pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik 51 pegawai itu berbunyi, ”Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan”.
Alex menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan hasil rapat KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat itu Alex memaparkan bahwa 51 di antara 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN tidak bisa dibina. Dengan demikian, para pegawai itu tidak bisa diangkat menjadi ASN sebagaimana pegawai yang memenuhi syarat (MS). ”Pernyataan (Alex) yang disematkan kepada 51 pegawai telah merugikan,” kata Hotman kemarin (21/8).
Merujuk Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, pernyataan Alex tersebut dinilai melanggar nilai dasar keadilan. ”Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilakukan tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai,” jelas Hotman.
Terkait dengan permohonan pengawasan, Hotman menuturkan bahwa dewas perlu turun tangan lantaran sampai saat ini pimpinan KPK enggan menindaklanjuti rekomendasi ORI maupun temuan Komnas HAM. ”Jadi, mohon kiranya dewas dapat mengawasi pelaksanaannya agar tepat waktu serta menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, ORI menemukan adanya praktik maladministrasi dalam proses TWK. Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta dilakukan sejumlah koreksi terhadap keputusan terkait dengan TWK. Sementara itu, hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan sebelas dugaan pelanggaran HAM dalam TWK. ORI dan Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih persoalan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
Belum ada tanggapan dari KPK perihal aduan ke dewas tersebut. Alex maupun Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak merespons permintaan konfirmasi dari koran ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022