
Bupati Pemalang Jawa Tengah Anom Widiyantoro dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2930/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Dalam kasus tersebut, seorang pegawai KPK bernama Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, turut menjadi tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Anom bersama orang kepercayaannya.
”Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh saudara AWI (Anom Widyantoro) selaku bupati Pemalang periode 2025-2030 bersama-sama saudara GHA (Mohamad Haris) selaku orang kepercayaan bupati,” terang dia kepada awak pada Kamis (30/9).
Melalui orang kepercayaannya itu, Anom meminta uang kepada sejumlah anak buahnya di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Tidak hanya itu, praktik pemerasan juga dilakukan oleh Anom kepada rekanan atau pihak swasta. Hasilnya, terkumpul sebanyak Rp 1,98 miliar.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, KPK mendapati bahwa uang tersebut dipakai untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui Dias sebagai salah seorang pegawai KPK. Meski tidak terhubung langsung, orang kepercayaan Anom tersebut bertemu dengan ayah Dias bernama Lilik melalui perantara seseorang berinisial HAH.
”GHA sebagai representasi bupati Pemalang menemui saudara HAH selaku adik iparnya, untuk dikenalkan dengan saudara LBS selaku pihak swasta atau ayah dari saudara DIS yang merupakan staf administrasi di KPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa Anom bersama Haris dan Lilik bertemu sebanyak 3 kali di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan-pertemuan itulah, Lilik meminta uang pengurusan perkara dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. Kepada Anom dan Haris, Lilik meyakinkan dapat mengurus kasus yang disebut akan menyeret bupati Pemalang itu.
”Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA dari, sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBSm,” ujar Achmad.
Berkaitan dengan sisa uang yang sudah dikumpulkan oleh Anom, KPK masih melakukan penelusuran. Dalam OTT yang berlangsung pada 27-28 Juli 2026 tersebut, KPK mengamankan 21 orang. Termasuk Anom dan istrinya. Mereka sudah diperiksa secara intensif hingga akhirnya ditetapkan 4 orang tersangka.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Achmad.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022