
Bupati Pemalang Jawa Tengah Anom Widiyantoro dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2930/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Dalam kasus tersebut, seorang pegawai KPK bernama Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, turut menjadi tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Anom bersama orang kepercayaannya.
”Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh saudara AWI (Anom Widyantoro) selaku bupati Pemalang periode 2025-2030 bersama-sama saudara GHA (Mohamad Haris) selaku orang kepercayaan bupati,” terang dia kepada awak pada Kamis (30/9).
Melalui orang kepercayaannya itu, Anom meminta uang kepada sejumlah anak buahnya di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Tidak hanya itu, praktik pemerasan juga dilakukan oleh Anom kepada rekanan atau pihak swasta. Hasilnya, terkumpul sebanyak Rp 1,98 miliar.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, KPK mendapati bahwa uang tersebut dipakai untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui Dias sebagai salah seorang pegawai KPK. Meski tidak terhubung langsung, orang kepercayaan Anom tersebut bertemu dengan ayah Dias bernama Lilik melalui perantara seseorang berinisial HAH.
”GHA sebagai representasi bupati Pemalang menemui saudara HAH selaku adik iparnya, untuk dikenalkan dengan saudara LBS selaku pihak swasta atau ayah dari saudara DIS yang merupakan staf administrasi di KPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa Anom bersama Haris dan Lilik bertemu sebanyak 3 kali di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan-pertemuan itulah, Lilik meminta uang pengurusan perkara dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. Kepada Anom dan Haris, Lilik meyakinkan dapat mengurus kasus yang disebut akan menyeret bupati Pemalang itu.
”Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA dari, sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBSm,” ujar Achmad.
Berkaitan dengan sisa uang yang sudah dikumpulkan oleh Anom, KPK masih melakukan penelusuran. Dalam OTT yang berlangsung pada 27-28 Juli 2026 tersebut, KPK mengamankan 21 orang. Termasuk Anom dan istrinya. Mereka sudah diperiksa secara intensif hingga akhirnya ditetapkan 4 orang tersangka.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Achmad.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022