Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Agustus 2026 | 18.32 WIB

Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik pada Semester I 2026, Dua Perkara Berujung Sanksi Berat dan Sedang

Dewas KPK menggelar konferensi pers laporan semester satu 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Dewas KPK menggelar konferensi pers laporan semester satu 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Selain itu, terdapat satu laporan yang telah diterima pada 2025 dan baru menjalani proses persidangan etik pada tahun ini.

Anggota Dewas KPK, Sumpeno, menjelaskan seluruh 14 pengaduan tersebut merupakan laporan yang masuk selama semester pertama 2026. Adapun satu perkara lainnya merupakan laporan yang tertunda dari tahun sebelumnya.

"Artinya yang 14 adalah diterima Dewas pengaduan sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026. Tetapi yang satu pengaduan etik adalah merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025," kata Anggota Dewas KPK, Sumpeno, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Setelah dilakukan analisis awal, Dewas memutuskan delapan dari 14 pengaduan tersebut diproses melalui mekanisme etik. Sementara itu, lima laporan lainnya masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelesaian.

Sumpeno menjelaskan, hingga saat ini Dewas telah menggelar dua sidang etik. Salah satu perkara yang disidangkan merupakan laporan yang diterima pada 2025, namun proses persidangannya baru berlangsung pada 2026.

"Tahap tiga, yaitu tahap sidang etik. Sudah terdapat dua sidang etik, yang satu di antaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025. Jadi pengaduan yang satu sidang etik ini diterima oleh Dewan Pengawas tahun 2025, tetapi disidangkan pada tahun 2026," ungkap Sumpeno.

Dari dua perkara yang telah diputus, Dewas menjatuhkan satu sanksi berat dan satu sanksi sedang. Sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik secara langsung maupun tertulis, yang dapat diakses seluruh insan KPK selama 40 hari kerja.

Adapun sanksi sedang dijatuhkan dalam bentuk kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung melalui jejaring internal atau portal komisi selama 30 hari kerja.

Dewas berharap jumlah pelanggaran etik di lingkungan KPK terus menurun hingga akhir 2026. Dengan demikian, tidak banyak pegawai yang harus menjalani proses etik maupun menerima sanksi.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore