Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 November 2021 | 03.55 WIB

MS Dikabarkan Dinonaktifkan dari KPI, Pengacara Beri Keterangan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Lelaki berinisial MS yang sempat hebohkan publik atas pengakuannya sebagai korban pelecehan seksual dan bullying, dikabarkan telah dinonaktifkan sebagai karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Penonaktifan itu kabarnya dilakukan setelah adanya surat panggilan penertiban administrasi yang dikeluarkan Sekretariat KPI. MS dikatakan sempat tidak mengisi absen secara secara online. Sementara MS tidak melakukan absen satu hari saja karena perasaan traumatik dan kecemasan yang dialaminya kembali kumat.

Terkait kabar tersebut, Mehbob selaku pengacara MS menegaskan bahwa kabar kliennya dinonaktifkan tidak benar sama sekali. Dia menyatakan sampai saat ini MS masih berstatus sebagai karyawan KPI.

"Untuk sementara dia dibebastugaskan, bukan dikeluarkan," kata Mehbob kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Selasa (2/11).

Dia membenarkan MS memang sempat terkena masalah terkait daftar kehadiran yang tidak dilakukannya. Namun masalah absensi tidak sampai mengakibatkan terjadinya proses pemecatan.

"Kemarin memang ada masalah absensi tapi belum sampai pada putusan itu (dinonaktifkan, red)," ungkap Mehbob lebih lanjut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo juga membantah MS dikeluarkan dari KPI. Dia menyebut MS dan beberapa orang yang diduga melakukan pelecehan seksual dan bullying memang dibebastugaskan terhitung sejak awal September 2021.

"Itu dalam rangka terduga korban atau terduga pelaku menjalani penyelidikan dengan baik supaya tidak terganggu oleh pekerjaan. Dan akan diaktifkan kembali jika kasusnya sudah selesai atau tidak banyak menyita waktu," paparnya.

Dia membenarkan MS memang sempat dipanggil Sekretariat. Tujuannya bukan untuk mengeluarkan tapi untuk mengingatkan supaya tertib administrasi.

"Kemarin memang ada pemanggilan, itu kaitannya dengan administrasi. Itu diingatkan untuk melengkapi administrasi, misalnya mengisi absen pagi maupun pulang. Karena ini kewajiban dan ada aturannya dari Kominfo," jelasnya.

Kabar MS dinonaktifkan dari KPI sebelumnya disampaikan pengacara MS lainnya, Muhammad Mualimin. Dia mengaku bahwa kliennya dipanggil untuk datang ke kantor KPI pada Senin (1/11) kemarin. MS sendiri berhalangan hadir karena yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.

"Asam lambungnya naik, nyeri pada ulu hati, mengalami gangguan pencernaan. MS tidak hadir karena berobat ke RS Pelni," ungkap Mualimin kepada wartawan.

Diketahui, dugaan pelecehan seksual dan perundungan terjadi di kantor KPI Pusat, Jakarta, terhadap korban berinisial MS. MS mengaku kejadian itu membayangi dirinya selama bertahun-tahun selama bekerja di KPI. Dia menjadi korban perundungan sejak 2012 hingga 2014. MS mengalami pelecehan seksual di tahun 2015.

Menurutnya, sejak awal terdapat rekan kerja senior yang mengintimidasi dan memaksa dirinya untuk membeli makan selama bekerja. MS merasa diperlakukan secara rendah dan ditindas oleh rekan-rekan kerjanya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore