
Advokat senior Togar Situmorang dalam persidangan di PN Denpasar. (Instagram Togar Situmorang)
JawaPos.com - Advokat senior Togar Situmorang divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 April lalu. Dia diputus bersalah atas perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps. Pasca putusan itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar buka suara. Dia mengingatkan ihwal hak imunitas advokat yang diatur dalam undang-undang (UU).
”Imunitas profesi advokat memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang terindikasi kriminal,” kata akademisi dari Universitas Trisakti tersebut dikutip pada Jumat (8/5).
Menurut Fickar, sekeras apapun pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat tidak bisa dituntut oleh jaksa. Sebab, dalam konteks tersebut advokat tengah melaksanakan tugas. Sehingga hak imunitas profesi advokat berlaku. Apalagi jika pembelaan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan..
”Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya,” ucap dia.
Dalam putusan terhadap Togar Situmorang, majelis hakim dinilai telah mengesampingkan hak imunitas advokat. Fickar pun menekankan kembali bahwa advokat punya hak imunitas. Advokat tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai aturan. Proses hukum bisa dilakukan jika advokat melanggar ketentuan.
”Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu yang membela sepanjang pembelaanya benar,” ujar Fickar.
Berkaitan dengan honorarium untuk advokat, Fickar menyatakan bahwa semua diatur dan diikat dalam perjanjian tertulis. Persisnya ongkos perkara dan success fee jika advokat tersebut menang dalam persidangan. Sepanjang tugas advokat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian itu, dia menilai, tidak bisa dikatakan sebagai penipuan.
”Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fickar juga menjelaskan bahwa advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan kepada kliennya. Jika dalam perjanjian tertulis ada janji atau jaminan menang dalam perkara, maka advokat bisa saja dipidanakan. Karena yang memutus perkara pada akhirnya adalah majelis hakim. Bukan advokat atau pihak lain dalam persidangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
