
Pegawai KPK. (Muhammad Ali/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perwakilan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK), mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materi Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Gugatan ini mempersoalkan polemik TWK yang menjegal 75 pegawai KPK tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada (1/6) kemarin. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Jadi pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata perwakilan pegawai 75 pegawai KPK yang gagal TWK, Hotman Tambunan di Gedung MK, Rabu (2/6).
Hotman menyampaikan, dalam pertimbangan putusan MK alih status pegawai menjadi ASN, meminta agar tidak merugikan pegawai KPK. Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita menyadari dan mengetahui bahwa BKN dan pimpinan KPK punya tafsir sendiri," ucap Hotman.
Para pegawai yang gagal TWK ini mengharapkan MK bisa menyelesaikan polemik ini secara konstitusional. Hal ini khususnya terkait wawasan kebangsaan.
"Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan. Berikut isunya itu adalah tentang bagaimana mengukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Hotman.
Dia menyesalkan BKN yang justru tidak membuka hasil TWK. Terlebih 51 orang dari 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu akan diberhentikan. Sementara 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.
"Kami melihat BKN semacam memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TWK. Nah apakah alat ukur valid, nanti coba kita lihat, kita buka di sidang MK," cetus Hotman.
Baca juga: Novel Baswedan: Firli Paksakan Lantik 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN
Dalam rangka memperkuat gugatannya ke MK, sambung Hotman, pihaknya membawa 28 bukti terkait dugaan pelanggaran dalam asesmen TWK.
"Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 28 ayat 1,2,3 UUD 1945," pungkas Hotman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022