
Ilustrasi tahapan seleksi PPPK. (JawaPos.com)
JawaPos.com - Pada 2021 ini pemerintah akan berfokus untuk melakukan rekrutmen guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun kapasitas yang dibuka untuk tahun ini sebesar 1 juta formasi.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mereka yang dapat mendaftar adalah guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) serta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Adapun, usia seleksi PPPK ini dari rentang usia 20 sampai 59 tahun. Selain itu juga tidak diperlukan surat pernyataan pengabdian minimal dari para calon pendaftar serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Syarat lainnya adalah calon peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Kemudian juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kemendikbud juga akan menyediakan materi belajar daring yang dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri menghadapi tes seleksi.
Kemudian, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Apabila gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
Lalu, kebijakan lainnya adalah jika dahulu pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat lah yang memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD.
Untuk diketahui, PPPK juga merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dibukanya 1 juta formasi guru ini untuk memenuhi kebutuhan karena adanya kekosongan guru di berbagai daerah.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/zR6kuCYnsJE
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022