
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo. Hana Adi Perdana / JawaPos.com
JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat rapid test antigen bagi pelaku perjalanan menuju dan keluar Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 18 Desember 2020. Dengan begitu rapid test antibodi yang selama ini digunakan sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, syarat rapid test antigen diberlakukan selama musim liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru. Syarat ini berlaku bagi semua moda transportasi.
"Bagi yang akan membeli tiket, calon penumpangnya diwajibkan melakukan rapid test antigen. Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, perkeretaapian, dan terminal bus," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/12).
Baca juga: Masuk Jakarta Lewat Bandara Harus Pakai Bukti Rapid Antigen
Dia menyampaikan, rapid test antigen ini berlaku selama 3 pekan untuk moda angkutan darat, laut, dan udara. Terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sedangkan, perkeretaapian berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Kebijakan ini kita utamakan untuk pergerakan antarkota antar provinsi, penumpangnya wajib menyertakan hasil test rapid antigen," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Kedua aturan tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya klaster libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru.
Anies mengatakan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19. Sebab, selama ini setelah libur panjang kerap kali terjadi peningkatan kasus Covid-19.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).
Anies juga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau kegiatan kekuar masuk warga ke Jakarta. Harus dilaksanakan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=DeiHa8q0Kls

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
