
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020, (Kokoh Praba Wardani/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bersepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye, khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye Pilkada 2020.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, membangun sistem demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara sistemik dan konsisten. Salah satunya dengan menghindari masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan money politics seperti Pilkada.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Kampanye Tidak Lebih dari 50 Orang
“Kita harus memastikan bahwa praktik demokrasi kita tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada kita,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Dian menegaskan, PPATK selalu siap menjalin kerja sama yang intensif, baik dengan KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk menindak segala praktik politik uang (money politics).
“Ini tugas yang berat sekaligus mulia, dan sangat membutuhkan komitmen dan kerja nyata kita guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas,” tegas Dian.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Hal ini merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
“Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang,” ujar Arief.
Arief menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari Parpol maupun gabungan Parpol, yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang tidak sesuai aturan.
“Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan,” cetus Arief.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu, dan PPATK. Menurutnya, Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelanggaran dana kampanye.
“Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK, dan aparat penegak hukum,” tegas Fritz.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=tc91rv-kwug

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
