Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 89 ribu warga Jakarta Barat terjerat judi online (judol). Dengan jumlah perputaran uang mencapai Rp 600 miliar, lembaga telisik sandi keuangan negara itu menempatkan Jakarta Barat sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbesar kedua di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, mengaku sangat prihatin dengan temuan tersebut. Menurutnya, angka puluhan ribu pemain dengan nilai transaksi fantastis ini sudah masuk dalam tahap darurat yang merusak struktur ekonomi keluarga.
Berdasarkan data PPATK, tercatat ada sekitar 89 ribu warga di Jakarta Barat yang aktif bermain judi online. Mirisnya, nilai perputaran uang yang didepositkan ke situs-situs ilegal tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp600 miliar.
"Penemuan PPATK bahwa Jakarta Barat menjadi daerah terbesar kedua dengan pemain judol ini sangat meresahkan. Ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat," ujar Kevin Wu, Jumat (26/6).
Kevin mengingatkan bahwa setiap rupiah yang lenyap di meja judi digital tersebut secara langsung merampas hak-hak dasar keluarga, mulai dari pemenuhan gizi hingga akses pendidikan anak.
"Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk bermain judol itu merupakan uang yang tidak digunakan untuk membelanjakan makanan untuk keluarga, membayar uang sekolah untuk anak-anak, bahkan memenuhi kebutuhan hidup sendiri," sambungnya.
Melihat dampak sosial yang kian masif, Kevin mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak tinggal diam. Ia meminta jajaran eksekutif segera berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum guna memberantas ekosistem judi online di ibu kota.
Terlebih, payung hukum yang dimiliki saat ini dinilai sudah sangat kuat untuk menjerat para pelaku dan fasilitator perjudian siber.
"Regulasinya sudah sangat jelas. Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menetapkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat terbuka akses informasi elektronik dengan unsur perjudian bisa didenda atau bahkan dipenjara," tegas Kevin.
Bagi Kevin, kunci utama saat ini berada di tangan komitmen penegakan hukum di lapangan. Pemprov DKI diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya.
Sebagai langkah taktis penanganan cepat, Kevin meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta segera mengetuk pintu Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
Sinergi antar-instansi ini diperlukan untuk melakukan pelacakan massal dan pemblokiran total terhadap situs-situs judi yang menyasar warga Jakarta.
"Situs-situs judol itu perlu dilacak, diketahui, dan di-shut down oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah lagi kepada masyarakat," tambahnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
