Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 89 ribu warga Jakarta Barat terjerat judi online (judol). Dengan jumlah perputaran uang mencapai Rp 600 miliar, lembaga telisik sandi keuangan negara itu menempatkan Jakarta Barat sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbesar kedua di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, mengaku sangat prihatin dengan temuan tersebut. Menurutnya, angka puluhan ribu pemain dengan nilai transaksi fantastis ini sudah masuk dalam tahap darurat yang merusak struktur ekonomi keluarga.
Berdasarkan data PPATK, tercatat ada sekitar 89 ribu warga di Jakarta Barat yang aktif bermain judi online. Mirisnya, nilai perputaran uang yang didepositkan ke situs-situs ilegal tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp600 miliar.
"Penemuan PPATK bahwa Jakarta Barat menjadi daerah terbesar kedua dengan pemain judol ini sangat meresahkan. Ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat," ujar Kevin Wu, Jumat (26/6).
Kevin mengingatkan bahwa setiap rupiah yang lenyap di meja judi digital tersebut secara langsung merampas hak-hak dasar keluarga, mulai dari pemenuhan gizi hingga akses pendidikan anak.
"Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk bermain judol itu merupakan uang yang tidak digunakan untuk membelanjakan makanan untuk keluarga, membayar uang sekolah untuk anak-anak, bahkan memenuhi kebutuhan hidup sendiri," sambungnya.
Melihat dampak sosial yang kian masif, Kevin mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak tinggal diam. Ia meminta jajaran eksekutif segera berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum guna memberantas ekosistem judi online di ibu kota.
Terlebih, payung hukum yang dimiliki saat ini dinilai sudah sangat kuat untuk menjerat para pelaku dan fasilitator perjudian siber.
"Regulasinya sudah sangat jelas. Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menetapkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat terbuka akses informasi elektronik dengan unsur perjudian bisa didenda atau bahkan dipenjara," tegas Kevin.
Bagi Kevin, kunci utama saat ini berada di tangan komitmen penegakan hukum di lapangan. Pemprov DKI diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya.
Sebagai langkah taktis penanganan cepat, Kevin meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta segera mengetuk pintu Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
Sinergi antar-instansi ini diperlukan untuk melakukan pelacakan massal dan pemblokiran total terhadap situs-situs judi yang menyasar warga Jakarta.
"Situs-situs judol itu perlu dilacak, diketahui, dan di-shut down oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah lagi kepada masyarakat," tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022