
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan, kelemahan sistem verifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi penyebab defisit BPJS. Menurutnya, masih terdapat kelemahan pada sistem verifikasi BPJS kesehatan.
Hasil kajian KPK, BPJS mengalami defisit Rp12,2 triliun pada 2018. Ghufron menegaskan, menaikan iuran BPJS bukan solusi jika inefisiensi masih tetap terjadi. "Belum tentu dinaikan iuran dapat menjadi solusi defisit BPJS," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Ghufron membeberkan, penyebab defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan paduan antara permasalahan pada aspek penerimaan dan pengeluaran BPJS kesehatan. Dia menilai, BPJS Kesehatan tak efektif melakukan pembatasan pengguna jasa. "Pembatasan manfaat yang ada cakupannya terlalu sempit, tidak dapat menjadi instrumen untuk pengendalian biaya dalam pengelolaan JKN dan memberikan dampak negatif," ucap Ghufron.
Photo
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Selain itu, KPK menyebut permasalahan juga ada pada peserta mandiri. Ghufron menyebut sejumlah peserta menggunakan layanan JKN tapi menunggak iuran. "Ada permasalahan moral hazard dan adverse selection pada peserta mandiri. Sejumlah peserta menggunakan layanan JKN kemudian tidak membayar iuran," papar Ghufron.
Pemborosan pembayaran pada standar rumah sakit juga menjadi penyebab terjadinya defisit. Ghufron lantas mencontohkan, ada rumah sakit yang mengklaim pembayaran tak sesuai dengan layanan yang diberikan. "Pembayaran pasien yang dirawat di ruang perawatan kelas 3, namun pihak rumah sakit mengklaim sebagai pembayaran ruang kelas 2. Pembayarannya jadi lebih tinggi," sesal Ghufron.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan enam rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menutupi defisit. KPK mengharapkan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mempercepat Pedoman Nasional Praktik Kedokteran atau PNPK esensial.
"Prioritas penyelesaian PNPK untuk penyakit yang berisiko dan biaya tinggi serta prioritas program. Sosialisasi PNPK pada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta institusi pendidikan," ucap Pahala.
Lembaga antirasuah, lanjut Pahala, meminta pemerintah untuk mengkaji opsi pembatasan manfaat untuk pelayanan menghabiskan biaya tinggi. Selain itu, KPK juga meminta pemerintah agar membatasi anggaran penyakit katastropik, serta melakukan pembayaran sesuai dengan kinerja rumah sakit.
KPK juga meminta Kemenkes melakukan urun biaya dengan peserta.Pahala mengatakan, untuk peserta yang tergolong mampu, maka pemerintah bisa mewajibkan peserta membayar sebanyak 10 persen dari biaya. Dia menyebut cara ini bisa menghemat hingga Rp 2,2 triliun. "Dari total tagihan peserta mandiri sebesar Rp 22 triliun di tahun 2018, akan terjadi penghematan sebesar Rp2,2 triliun," beber Pahala.
Bahkan, KPK meminta Kemenkes dan Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit. Menurutnya, Kemenkes harus melakukan perbaikan regulasi terkait dengan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit. "Sebanyak empat dari enam rumah sakit tidak sesuai kelas dan mengakibatkan pemborosan pembayaran klaim sebesar Rp33 miliar pertahun," sesalnya.
Tak hanya itu, KPK juga mengimbau pemerintah untuk menindak kecurangan yang terjadi dalam klaim BPJS. Jika nantinya fraud sudah terjadi berulang ulang, maka pemerintah bisa melakukan pemutusan kontrak kerja sama. "Namun bila terjadi secara terus menerus, baru ditindak secara pidana," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=WqcGmg0ss9s
https://www.youtube.com/watch?v=JYfYhuSsPYY
https://www.youtube.com/watch?v=W5vZiEd8mHI

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
