
Sodik Mudjahid
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengecam adanya pendataan ulama oleh kepolisian. Kebijakan itu sudah berlaku di wilayah Jakarta Timur dan beberapa tempat di Indonesia. Dia menegaskan, pendataan ulama oleh polisi telah melanggar kontitusi.
”Ada tiga peraturan yang menyatakan bahwa tugas pendataan ulama hanya boleh dilakukan oleh kementerian agama dan kepolisian tugasnya mengayomi dan bukan membuat resah. Jadi kami secara tegas mengecam kebijakan (pendataan) oleh kepolisian,” tegas Sodik di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2).
Ketiga peraturan itu, ujar Sodik ada di UU no 39 tahun 2008 tentang tugas pokok Kementrian Agama. Perpres no 84 tahun 2015, tentang kewajiban kemenag melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait. Dan UU no 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13, tentang tugas pokok kepolisian.
”Berdasarkan ketiga landasan tersebut maka pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag, kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag,” tegasnya
Dia menjelaskan, kepolisian berhak untuk melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan hanya kepada oknum ulama yang terindikasi palanggaran hukum atau jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting. Menurutnya, pendataan ulama secara langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi.
Selain itu, terbukti telah menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan Tupoksi kepolisian untuk memelihara Kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Dia juga menyesalkan Kemenag yang membiarkan salah satu Tupoksinya diambil alih oleh kepolisian.
"Dengan itu berarti Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia,” pungkas politisi Gerindra. (dil/yuz/JPG)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
