
Herman Khaeron
JawaPos.com - Rencana pemerintah membolehkan pihak asing melabeli pulau-pulau di Indonesia mendapat kritik tajam dari DPR. Pasalnya, pulau menjadi acuan terhadap batas negara.
"Nggak boleh asing memberi nama, yang boleh negara, dan kita daftarkan ke PBB sebagai properti negara atau state property. Karena itu juga menjadi acuan terhadap tapal batas," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1).
Soal apakah pulau bisa dikelola pihak asing atau diserahkan kepada swasta, menurutnya, bisa saja. Namun, pengelolaan itu harus untuk kemakmuran rakyat dan negara mendapat keuntungan.
Selain itu, pengelolaannya juga perlu dibatasi. Misalnya, jangan sampai pengelolaan itu hingga puluhan tahun bahkan ratusan tahun. "Jangan pengelolaan swasta misalkan seratus tahun, delapan puluh tahun, kan menjadi tidak rasional," tegas Herman.
Dengan kata lain, tidak ada kepemilikan satu pulau atau perairan oleh pihak lain, baik individu maupun korporasi. "Itu harus dimiliki oleh negara, kalau pun dikelola, tentu negara punya otoritas untuk memberikan batasan-batasan terhadap pengelolaan itu," tutur legislator asal Jawa Barat itu.
Lantas bagaimana pengawasan terhadap pulau yang dikelola asing? Menurut Herman, dengan adanya pembatasan itu termasuk ke dalam sistem pengawasan dan pengendalian. Sebab, sebagian besar pulau-pulau tersebut masuk ke dalam kawasan konsevasi.
"Sehingga di dalamnya ada aturan mengikat yang tidak semuanya bisa digunakan sebagai penguasaan, baik individu maupun korporasi," pungkasnya.
Sebelumnya, ide untuk memberikan hak kepada asing melabeli pulau Indonesia datang dari wisatawan Jepang yang tertarik dengan Pulau Morotai, Maluku. Di wilayah tersebut terdapat tujuh lapangan terbang yang salah satunya ingin dikembangkan oleh Jepang untuk pulau lanjut usia atau lansia (elderly resort).
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun menegaskan bahwa investor asing hanya dipersilakan untuk memberikan nama dan mengelola pulau tersebut dan bukan memilikinya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga saat ini ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Sebanyak 55 pulau sudah dikelola pihak lain, 34 di antaranya asing. (dna/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
