Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 November 2020 | 01.24 WIB

Buntut Pelanggaran Prokes, Kemendagri Akan Sanksi Anies dan RK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian terkait pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal ini dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Anies, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) adanya kerumunan dalam acara pesta pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad yang digelar Rizieq Shihab.

’’Kita tunggu klarifikasi di kepolisian, karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,’’ kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Za ketika diwawancarai di kantornya pada Selasa (17/11).

Keputusan untuk memberikan sanksi, sambung Safrizal, juga berlaku untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). ’’Termasuk Gubernur Jawa Barat. Saya tidak tau apakah dipanggil kepolisian, kami blm tahu karena itu ranahnya kepolisian,’’ cetus Safrizal.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan  dalam rangka klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi. ’’Kepada siapa klarifikasi itu dilakukan? Satu, kepada pemerintah daerah untuk menjawab pertanyaan yang tadi, untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini,’’ ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Tubagus menjelaskan, arah pertanyaan yang dilontarkan yakni terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Kemudian aturan main dalam PSBB tersebut, hingg aturan kekarantinaan.

’’Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana,’’ ucapnya.

Setelah klarifikasi dilakukan, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus kerumuman kelompok Rizieq. ’’Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,’’ tegas Tubagus. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=rQrxqEwms0k

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore