Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 23.39 WIB

Kemendagri Minta 3 Bupati di Sulut dan Sulteng Duduk Bersama untuk Pecepatan Batas Desa

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahamd P Bolombo.(Dok. Kemendagri) - Image

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahamd P Bolombo.(Dok. Kemendagri)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta tiga bupati duduk bersama dalam menetapkan batas desa yang bersinggungan di kabupaten tersebut.

Penegasan batas desa itu lewat program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Program itu dilaksanakan selama lima tahun dari 2025 - 2029. Untuk menegaskan itu, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahamd P Bolombo mengharapkan pelaksanaan penegasan batas desa di tiga lokasi itu dapat berjalan baik. “Sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini,” kata La Ode Ahamd P Bolombo. 

Penegasa itu diungkapkan La Ode Ahamd P Bolombo saat pembukaan Kick off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah ILASPP tahun anggaran 2026, di Manado, Rabu (29/4).

Adapun tiga kabupaten yang diminta melakukan percepatan penegasan batas desa, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara); Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli Toli (Sulawesi Tengah).

La Ode menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa di tiga kabupeten tersebut belum memiliki batas desa secara definitif atau belum ada peraturan bupati tentang batas desa. 

Oleh karena itu, ia meminta para bupati dari tiga kabupaten tersebut dan para pihak terkait untuk duduk bersama dan memberikan dukungan sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan teknis penegasan batas desa. 

Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa. 

Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore