
Penyidik KPK Novel Baswedan. Miftahulhayat/Jawa Pos
JawaPos.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pihaknya bersama dengan 74 pegawai lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja meski sudah dibebastugaskan. Pernyataan ini merupakan bentuk perlawanan atas penerbitan SK nonaktif Pimpinan kepada 75 pegawai KPK.
"SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara, oleh karena itu sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji," kata Novel di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/5).
Untuk diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing. Meski demikian, Novel menegaskan hingga kini tidak ada pegawai KPK yang dipecat.
Novel memandang, keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta menyerahkan tugas ke atasan masing-masing merupakan masalah serius. Karena itu, Novel meminta semua pihak untuk memantau kebijakan yang akan dikeluarkan pimpinan lembaga antirasuah ke depan.
"Jadi kami belum bisa putus kan sekarang karena kami harus melihat fakta-fakta yang terus berjalan," tegas Novel.
Polemik 75 pegawai KPK yang tidak memenusi syarat menjadi ASN ini berujung pada penerbitan SK Pimpinan KPK. 75 pegawai yang gagal menjadi ASN itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.
Sehingga puluhan pegawai yang gagal menjadi ASN itu tidak lagi bisa menangani perkara korupsi, yang sedang mereka kerjakan di KPK. Hal ini yang belakangan menuai polemik.
Berdasarkan salinan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat yang ditanda tangani Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.
Baca juga: Beredar Surat 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinonjobkan
“KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat JawaPos.com, Selasa (11/5).
“KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat yang di tanda tangani pada 7 Mei 2021.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
