
Ilustrasi gedung KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara
JawaPos.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pihaknya sangat profesional dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, BKN merasa keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan malaadministrasi.
"BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Oleh karena itu, kami BKN keberatan atas kesimpulan ORI, kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring, Jumat (13/8).
Yusuf menegaskan, pihaknya tak sembarang dalam menentukan asesor pada pelaksanaan TWK pegawai KPK. Menurutnya, hal ini atas dua pertimbangan yakni kewenangan dan kemampuan atau kecakapan.
"Kewenangan jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya Pasal 48 huruf b bahwa BKN punya tugas untuk melakukan pembinaan atau penyelenggaraan penilaian kompetensi. Mestinya tak perlu diragukan lagi kewenangan BKN," tegas Yusuf.
Yusuf menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 35 ayat 1 huruf a dan b menyatakan bahwa badan/pejabat pdmerintahan dapat memberikan bntuan kedinasan terhadap badan yang meminta, tetapi dengan syarat keputusan tidak dapat dilaksanakan sendiri, penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dijalankan sendiri
"Regulasi peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelengaraan Penilaian Kompetensi PNS di atur bahwa penilaian kompetensi dilaksanakan penyelengara negara pada insransi pemerintah. Pasal 13 ayat 7 dalam hal penyelenggara tidak terdapat asesor yang tak memenuhi kriteria, maka dapat ditunjuk asesor atau aparatur satu jenjang di bawahnya atau asesor sesuai kriteria dari instansi lain," papar Yusuf.
Selain itu, Yusuf mengutarakan BKN dalam melakukan penilaian dapat melibatkan asesor dengan jenjang madya dan utama dari instansi pemerintah lain dan asesor independen. Tetapi harus sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan BKN.
Yusuf pun menyebut, dalam Pasal 1 angka 20 menyatakan bahwa asesor dalam melaksanakan penilaian bersifat independen. Sehingga asesor tidak berstatus PNS, mempunyai sertifikat dan bekerja pada lembaga penilaian kompetensi
"Dengan mendasarkan ketentuan tersebut, maka BKN menyampaikan bahwa pelaksanaan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjasi ASN sebagaimana dimaksud Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 telah sesuai dengan kewenangan BKN," tandas Yusuf.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022