
Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh. (BKN RI/Antara)
JawaPos.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKN) merespons pencopotan 16 pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang, diduga imbas polemik hasil sidang hak angket DPRD Gowa tentang pemakzulan bupati untuk diuji di Mahkamah Agung.
"Kami sedang mitigasi. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati," ujar Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh dilansir dari Antara di Makassar, Selasa (25/8).
Kendati demikian, kata Zudan, bila melihat regulasi Undang-undang memberikan hak penuh kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hak tersebut yakni mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemerintahan.
"Jadi begini, kalau kepala daerah itu diberi kewenangan mengangkat, memberhentikan, memindahkan ASN dan pejabatnya. Undang-undangnya memang memberikan kewenangan untuk itu. Nah tinggal sekarang dikaji, memindahkannya, mencopotnya, mengangkatnya," tutur Zudan Arif Fakrulloh.
Bupati memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan kabupaten berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN oleh kepala daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kendati demikian, keputusan pengangkatan, pemberhentian maupun memindahkan ASN harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kewenangan.
"Jadi, kewenangannya harus benar. Tata caranya harus benar. Substansinya harus benar. Ada tiga tolak ukur itu yang disebutkan tadi. Nanti kita kaji (pencopotan itu)," kata mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat ini menjelaskan.
Terkait dengan riak-riak maupun protes dari pejabat daerah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gowa, kata Zudan, bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
