
Kepala Dinas Kominfo Pemkot Tangsel, TB Asep Nurdin. (Istimewa)
JawaPos.com - Keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo memicu polemik. Bagaimana tidak, sampai pertengahan Mei 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menerbitkan surat pengukuhan resmi atas penugasan Bambang.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Tangsel TB Asep Nurdin, pihaknya sudah bergerak cepat sebelum terjadi perdebatan di tengah masyarakat terkait masa jabatan sekda tersebut. Seluruh berkas dan dokumen evaluasi kinerja sekda telah dikirimkan ke BKN sejak jauh hari sebelum 19 April 2026.
”Secara teknis hanya tinggal menunggu proses administrasi selesai di tingkat pusat. Merujuk pada aturan pemerintahan daerah, Pemkot Tangsel memastikan bahwa koordinasi anggaran dan jalannya pemerintahan sehari-hari tetap berjalan normal dan sah di bawah koridor hukum yang ada,” terang Asep pada Selasa (19/5).
Namun demikian, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Winarko menyatakan bahwa transparansi adalah kunci. Dia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak dalam ketidakpastian. Mengingat fungsi sekda bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak.
”Masyarakat kecil pada dasarnya tidak mau tahu seberapa rumit alur birokrasi antara daerah dan pusat. Yang dibutuhkan warga Tangsel adalah kepastian bahwa urusan KTP, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan jalan tidak terganggu akibat masalah administrasi ini,” tegasnya.
Yanuar menyatakan bahwa surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya. Surat tersebut sangat penting untuk menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar. Dia khawatir, jika kondisi itu dibiarkan berlarut tanpa kejelasan berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal.
”Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel,” ungkap Yanuar.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat, dalam hal ini BKN, tidak menganggap remeh urusan surat pengesahan sekda tersebut. Dia menjelaskan bahwa sekda adalah jabatan tertinggi yang diisi PNS di suatu daerah. Sekda berperan sebagai motor penggerak birokrasi dan pemegang kunci keuangan daerah.
Dalam aturan, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021. Kemudian pada 19 April 2026 telah dilakukan evaluasi. Bila merujuk pada UU ASN, jabatan tersebut secara otomatis bisa diperpanjang, namun BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru atas hasil evaluasi yang sudah diajukan.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
