
Kepala Dinas Kominfo Pemkot Tangsel, TB Asep Nurdin. (Istimewa)
JawaPos.com - Keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo memicu polemik. Bagaimana tidak, sampai pertengahan Mei 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menerbitkan surat pengukuhan resmi atas penugasan Bambang.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Tangsel TB Asep Nurdin, pihaknya sudah bergerak cepat sebelum terjadi perdebatan di tengah masyarakat terkait masa jabatan sekda tersebut. Seluruh berkas dan dokumen evaluasi kinerja sekda telah dikirimkan ke BKN sejak jauh hari sebelum 19 April 2026.
”Secara teknis hanya tinggal menunggu proses administrasi selesai di tingkat pusat. Merujuk pada aturan pemerintahan daerah, Pemkot Tangsel memastikan bahwa koordinasi anggaran dan jalannya pemerintahan sehari-hari tetap berjalan normal dan sah di bawah koridor hukum yang ada,” terang Asep pada Selasa (19/5).
Namun demikian, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Winarko menyatakan bahwa transparansi adalah kunci. Dia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak dalam ketidakpastian. Mengingat fungsi sekda bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak.
”Masyarakat kecil pada dasarnya tidak mau tahu seberapa rumit alur birokrasi antara daerah dan pusat. Yang dibutuhkan warga Tangsel adalah kepastian bahwa urusan KTP, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan jalan tidak terganggu akibat masalah administrasi ini,” tegasnya.
Yanuar menyatakan bahwa surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya. Surat tersebut sangat penting untuk menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar. Dia khawatir, jika kondisi itu dibiarkan berlarut tanpa kejelasan berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal.
”Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel,” ungkap Yanuar.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat, dalam hal ini BKN, tidak menganggap remeh urusan surat pengesahan sekda tersebut. Dia menjelaskan bahwa sekda adalah jabatan tertinggi yang diisi PNS di suatu daerah. Sekda berperan sebagai motor penggerak birokrasi dan pemegang kunci keuangan daerah.
Dalam aturan, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021. Kemudian pada 19 April 2026 telah dilakukan evaluasi. Bila merujuk pada UU ASN, jabatan tersebut secara otomatis bisa diperpanjang, namun BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru atas hasil evaluasi yang sudah diajukan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
