
Kepala Dinas Kominfo Pemkot Tangsel, TB Asep Nurdin. (Istimewa)
JawaPos.com - Keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo memicu polemik. Bagaimana tidak, sampai pertengahan Mei 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menerbitkan surat pengukuhan resmi atas penugasan Bambang.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Tangsel TB Asep Nurdin, pihaknya sudah bergerak cepat sebelum terjadi perdebatan di tengah masyarakat terkait masa jabatan sekda tersebut. Seluruh berkas dan dokumen evaluasi kinerja sekda telah dikirimkan ke BKN sejak jauh hari sebelum 19 April 2026.
”Secara teknis hanya tinggal menunggu proses administrasi selesai di tingkat pusat. Merujuk pada aturan pemerintahan daerah, Pemkot Tangsel memastikan bahwa koordinasi anggaran dan jalannya pemerintahan sehari-hari tetap berjalan normal dan sah di bawah koridor hukum yang ada,” terang Asep pada Selasa (19/5).
Namun demikian, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Winarko menyatakan bahwa transparansi adalah kunci. Dia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak dalam ketidakpastian. Mengingat fungsi sekda bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak.
”Masyarakat kecil pada dasarnya tidak mau tahu seberapa rumit alur birokrasi antara daerah dan pusat. Yang dibutuhkan warga Tangsel adalah kepastian bahwa urusan KTP, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan jalan tidak terganggu akibat masalah administrasi ini,” tegasnya.
Yanuar menyatakan bahwa surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya. Surat tersebut sangat penting untuk menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar. Dia khawatir, jika kondisi itu dibiarkan berlarut tanpa kejelasan berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal.
”Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel,” ungkap Yanuar.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat, dalam hal ini BKN, tidak menganggap remeh urusan surat pengesahan sekda tersebut. Dia menjelaskan bahwa sekda adalah jabatan tertinggi yang diisi PNS di suatu daerah. Sekda berperan sebagai motor penggerak birokrasi dan pemegang kunci keuangan daerah.
Dalam aturan, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021. Kemudian pada 19 April 2026 telah dilakukan evaluasi. Bila merujuk pada UU ASN, jabatan tersebut secara otomatis bisa diperpanjang, namun BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru atas hasil evaluasi yang sudah diajukan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022