
SEPERTI HARI BIASA: Deretan penumpang check in di Bandara Internasional Juanda. Pada Nataru saat ini, kenaikan hanya terjadi pada penumpang domestik. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Aturan ini resmi berlaku pada 9 Januari 2020 hingga 25 Januari 2021.
Dalam aturan tersebut, Kemenhub mengizinkan kapasitas penumpang pesawat mencapai 100 persen. Angka ini meningkat dari yang semula maksimal kapasitas sebesar 70 persen. Kebijakan kapasitas penuh bagi penumpang pesawat ini bersamaan dengan PPKM Jawa dan Bali.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Ya (benar kapasitas penumpang pesawat 100 persen, Red),” kata kata Jubir Kemenhub Adita saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com, Senin (11/1).
Adita menjelaskan, perjalanan orang menggunakan transportasi udara dinilai aman karena selain mengacu pada masa berlaku hasil tes PCR atau Swab Antigen yang diperpendek.
“Selain itu di pesawat ada filter HEPA yang membuat sirkulasi udara sangat baik,” tuturnya.
Adapun protokol kesehatan terbaru dalam SE Satgas Covid-19 no 1 tahun 2021 untuk perjalanan udara di antaranya adalah tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis,” tulisnya.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, penumpang yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
