
SEPERTI HARI BIASA: Deretan penumpang check in di Bandara Internasional Juanda. Pada Nataru saat ini, kenaikan hanya terjadi pada penumpang domestik. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Aturan ini resmi berlaku pada 9 Januari 2020 hingga 25 Januari 2021.
Dalam aturan tersebut, Kemenhub mengizinkan kapasitas penumpang pesawat mencapai 100 persen. Angka ini meningkat dari yang semula maksimal kapasitas sebesar 70 persen. Kebijakan kapasitas penuh bagi penumpang pesawat ini bersamaan dengan PPKM Jawa dan Bali.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Ya (benar kapasitas penumpang pesawat 100 persen, Red),” kata kata Jubir Kemenhub Adita saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com, Senin (11/1).
Adita menjelaskan, perjalanan orang menggunakan transportasi udara dinilai aman karena selain mengacu pada masa berlaku hasil tes PCR atau Swab Antigen yang diperpendek.
“Selain itu di pesawat ada filter HEPA yang membuat sirkulasi udara sangat baik,” tuturnya.
Adapun protokol kesehatan terbaru dalam SE Satgas Covid-19 no 1 tahun 2021 untuk perjalanan udara di antaranya adalah tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis,” tulisnya.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, penumpang yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
