
Menteri Sosial Juliari Batubara memasuki mobil tahan usai menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan dan menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Pejabat Pembuat Kom
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19. Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan Mensos.
’’Nanti saya buat surat pengunduran diri (sebagai Menteri Sosial, Red),’’ kata Juliari usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12).
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan akan memgikuti proses hukum di KPK. Dia meminta masyarakat untuk mendoakannya. ’’Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya,’’ ujar Juliari.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022