Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 13.54 WIB

PNS Lebih Cepat Naik Gaji, Kenaikan Pangkat 6 Kali Setahun

Ilustrasi PNS. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi PNS. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan menikmati kenaikan gaji yang lebih cepat. Proses kenaikan pangkat PNS juga lebih sering, yakni hingga enam kali dalam setahun, dikutip dari FAJAR.

Kenaikan pangkat ini berkorelasi dengan kenaikan gaji yang diterima PNS. Lebih cepat naik pangkat atau golongan, makan kenaikan gaji juga lebih cepat. Itu karena kenaikan gaji mengikuti kenaikan pangkat atau golongan.

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, kenaikan pangkat aparatur sipil negara dilaksanakan hingga enam kali dalam setahun. Pelaksanaannya mulai tahun ini.
 

Abdullah Azwar Anas mengatakan, percepatan kenaikan pangkat ASN termasuk para PNS merupakan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," beber Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Kebijakan baru kepegawaian atas instruksi presiden dapat lebih memudahkan para ASN melakukan kenaikan pangkat. Anas mengatakan, jadwal kenaikan pangkat hingga enam kali setahun merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Sebelumnya, pemerintah hanya menjadwalkan kenaikan pangkat sebanyak dua kali dalam setahun. ASN yang tak bisa mengurus kenaikan pangkat tahun ini, harus menunggu proses tahun berikutnya.

 

"Menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit. Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan," ungkap Anas.

Tidak hanya pengurusan kenaikan pangkat yang akan dipermudah dengan menambah jadwal menjadi enam kali setahun. Layanan kepegawaian juga diperbaiki.

Selama ini ASN mengeluhkan repotnya mengurus pensiun. Begitu juga saat mengurus kenaikan pangkat. Semua serba merepotkan.
 

"Proses sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.

Adapun besaran gaji ASN mengacu pangkat dan golongan. Besaran Gaji PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

  1. Gaji PNS 2023 Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS

  1. Gaji PNS 2023 Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

  1. Gaji PNS 2023 Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

  1. Gaji PNS 2023 Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore