
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12). (Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kubu Gus Yahya menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran moratorium implementasi Digdaya Persuratan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Penegasan tersebut dituangkan dalam surat resmi PBNU bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh jajaran pimpinan PBNU, yakni Rais PBNU KH A. Mu’adz Thohir, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr. H. Najib Azca.
Dalam surat tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
"PBNU menilai keputusan tersebut melanggar AD dan ART NU karena mekanisme pemberhentian mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar," bunyi surat edaran tersebut, Rabu (17/12).
PBNU kubu Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan dari rapat tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
Dengan demikian, PBNU memastikan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga berakhirnya masa khidmat kepengurusan.
Keabsahan kepemimpinan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan mencantumkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Selain itu, PBNU kubu Gus Yahya juga menyatakan bahwa seluruh keputusan turunan yang bersumber dari rapat harian tersebut, termasuk Surat Edaran Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain bertentangan dengan konstitusi organisasi, surat moratorium tersebut dinilai ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki legal standing sesuai pengakuan negara.
"PBNU mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap menjaga soliditas organisasi, tidak terpengaruh oleh manuver yang dinilai inkonstitusional, serta terus menjalankan roda organisasi sesuai mandat Muktamar di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
