JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun menuai banyak kritik. Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) pun tak sepakat dengan putusan MK tersebut.
"MK telah offside dengan melakukan perubahan masa jabatan ketua KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dari sini saja sudah terlihat masih adanya oligarki kepemimpinan di negara ini. Seharusnya DPR lah yang membuat undang undang tersebut bukan di MK," ujar Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P. Manalu kepada wartawan, Selasa (30/5).
Rihat mengatakan, MK telah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan bersikap inkonstitusional. Fenomena ini dianggap telah menjadikan independensi KPK dan MK dipertanyakan.
"Perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK," jelasnya.
"MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan. Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan,” tambah Rihat.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.
MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.