Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Mei 2023 | 02.32 WIB

Denny Indrayana Ngaku dapat Bocoran Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, Begini Respons MK

 
 
 

Ilustrasi Pemilu 2024.

 
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).
 
"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (27/5).
 
Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi.
 
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny.
 
Saat dikonfirmasi JawaPos.com terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, kata Denny, dipastikan bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi.
 
"Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya," tegas Denny.
 
Ia pun menyebut, sistem pemilu proporsional tertutup akan kembali ke zaman orde baru. Sehingga, masyarakat sebagai pemilih hanya ditawarkan gambar parpol.
 
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif," cetus Denny.
 
Merespons ini, juru bicara MK Fajar Laksono menampik pernyataan Denny Indrayana itu. Menurut Fajar, MK baru akan mendengar kesimpulan gugatan sistem pemilu dari para pihak terkait, pada Rabu (31/5).
 
"Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan. Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," ucap Fajar. 
 
 
Menurut Fajar, berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara, baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.
 
"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begitu alurnya," pungkas Fajar.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore