Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Mei 2023 | 19.23 WIB

BSI Kena Serangan Siber, Kemenkominfo: Kami Sedang Mengkajinya

Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Livia Kristianti) - Image

Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya tengah mengklarifikasi Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait kasus serangan siber yang dialami sistemnya beberapa waktu lalu, dikutip dari ANTARA.

Menurut Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan klarifikasi itu dilakukan setelah Kemenkominfo mendapatkan laporan bahwa diduga terjadi kebocoran data pada serangan siber tersebut.

"Kami sendiri baru berhasil mendapatkan percontohannya dan kita sedang mengkajinya. Dan kita akan mintakan klarifikasi lagi ke BSI," ujar Semuel saat ditemui di Jakarta, Senin (22/5).

Baca Juga: Meninggal di Usia 65 Tahun, Eeng Saptahadi Aktif Berkarya Sampai Akhir Hayat

Semuel mengatakan jika nantinya ditemukan celah pada sistem BSI dan benar ditemukan kebocoran data maka pihaknya akan memberikan rekomendasi agar sistem diperbaiki sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Lebih lanjut keterlibatan Kemenkominfo dalam penanganan serangan siber terhadap BSI merupakan bagian dari transisi menuju penerapan Undang Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang baru bisa berlaku penuh di 2024.

Baca Juga: Sirnas A Seri Surabaya Dimulai, Wakil Jatim Wajib Bawa Medali

"Ini kan masih transisi, jadi baru berlaku sepenuhnya termasuk sanksi-sanksinya di 2024. Sementara ini masih Kemenkominfo yang menangani laporan ini (terkait kebocoran data)," ujar Semmy.

Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan selama masa transisi Kemenkominfo masih akan bertanggung jawab menangani kasus terkait serangan siber yang berkaitan dengan kebocoran data.

Namun setelah 2024, nantinya akan ada lembaga khusus yang ditugaskan untuk penegakkan kasus serupa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Undang Investor Garap IKN

"Kalau kasusnya terjadi di 2024, nah itu sudah pasti ada sanksinya karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) dan ada lembaga baru yang menangani. Pokoknya Kemenkominfo udah selesai tugasnya," tutup Semmy.

Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2023 tepatnya Kamis (11/5) BSI mengungkapkan perbankan-nya sulit diakses karena adanya dugaan serangan siber.

Baca Juga: Jorge Martin Semakin Santer Menuju Yamaha

Para nasabah khususnya mulai mengalami masalah kesulitan akses sejak Senin (8/5).

Sebagai bagian penanganan, BSI mengaku telah berkoordinasi untuk investigasi terkait serangan siber yang dialami pihaknya kepada pemangku kepentingan lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BSI memastikan layanannya tetap memprioritaskan kepentingan nasabah termasuk perlindungan data serta dana konsumen.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore