Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 03.29 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Era Jokowi Mencuat, Nahdliyyin Kecewa

Ilustrasi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Media Center Haji) - Image

Ilustrasi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Media Center Haji)

JawaPos.com - Mencuatnya kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 menuai keprihatinan. Peristiwa yang terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini disesalkan bisa terjadi, karena merugikan jemaah haji.

Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad menyayangkan adanya korupsi ini. Terlebih, DPR RI sempat membentuk pansus untuk perkara tersebut.

"Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2023-2024 yang dulu diawasi dan didalami penyelewengannya oleh Pansus DPR RI, dan hingga akhir Pansus, Menag RI tidak hadir memberikan keterangan, akhirnya harus ditangani oleh KPK RI. Padahal, pansus haji oleh DPR RI saat itu, memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU," kata Dimyati, Rabu (13/8).

Dimyati menilai, munculnya kasus ini membuat kelompok Nahdliyyin kecewa. Oleh karena itu, dia berharap kasus tersebut diungkap secara tuntas.

"Fakta adanya terduga saat ini dan pengembangannya nanti, dikhawatirkan bisa meruntuhkan marwah, integritas dan moralitas Ormas NU," jelasnya.

Fakta dalam kasus ini perlu diketahui publik. Dia berharap bisa menjadi perbaikan bagi penyelenggaraan haji pada masa mendatang.

"Dibuka saja agar terang benderang. Publik supaya tahu dan tidak perlu ditutup-tutupi. Semua ini akan menjadi pembelajaran dan pembenahan penyelenggaraan haji selanjutnya," ungkapnya.

Terhadap adanya kasus ini, Dimyati mengajak kepada Nahdliyyin, struktur NU terutama PBNU agar selalu berbenah diri dan senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Baik, terkait organisasi, tugas yang diberikan negara maupun dalam membimbing masyarakat.

"Bila tidak mampu, jangan memaksa diri, berikan kepada yang lebih mampu. Dan, perlu tindakan tegas kepada yang memaksakan diri, tapi melanggar hingga mencoreng nama baik perkumpulan," kata Dimyati.

"Namun, khusus yang terlibat -siapapun, misalnya oknum PBNU sekalipun- dalam kasus kuota haji dan tata kelola pemenuhan kebutuhan haji termasuk katering, karena ini hajat hidup beragama yang diamanatkan kepada negara, maka harus mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral kepada Nahdliyyin dan Muassis NU," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore