Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Mei 2023 | 21.56 WIB

Tak Puas Teddy Minahasa Cuma Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta dalam penjualan narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti yang disita Polres Bukittinggi. - Image

Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta dalam penjualan narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti yang disita Polres Bukittinggi.

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk agar hukuman untuk Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sesuai tuntunan jaksa, yaitu hukuman mati.
 
"Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/5).
 
 
Adapun banding itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hanya saja, Iwan mengatakan untuk pengajuan banding terhadap para terdakwa lain seperti AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif masih akan dipertimbangkan.
 
"Yang lainnnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya," pungkas Iwan. 
 
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bersyukur Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak memvonis hukuman mati terhadap kliennya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun begitu, ia menyatakan tetap akan banding.
 
 
"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/5).
 
"Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK," imbuhnya.
 
 
Ia memastikan bahwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan bagi Teddy Minahasa, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia.
 
"Udah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," pungkas Hotman.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore