Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 01.05 WIB

Kejagung Sita Uang Titipan Kasus Korupsi CPO Rp 1,3 triliun

Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Prajurit TNI berjaga saat konferens - Image

Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Prajurit TNI berjaga saat konferens

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat rekor dengan penyitaan uang titipan pengganti kerugian negara di tingkat penuntutan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga crude palm oil (CPO) atau minyak mentah. 

 
Kini Korps Adhyaksa menerima uang titipan untuk disita negara senilai Rp 1,3 triliun dari perusahaan Musimas Grup setelah sebelumnya Wilmar Grup menyetor Rp 11, 8 triliun uang pengganti kerugian negara.
 
Dengan penyitaan uang titipan dari Musimas Grup, maka total uang pengganti kerugian negara yang telah disita dalam kasus korupsi tata niaga CPO mencapai Rp 13,1 triliun. Jumlah yang begitu besar itu merupakan rekor pengembalian uang kerugian negara dalam kasus korupsi. 
 
 
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno menerangkan bahwa tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jampidsus kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 1.374.892.735.527. Uang tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa krporasi. 
 
"Uang ini berasal dari uang titipan Musimas Grup senilai Rp 1,1 triliun dan Permata Hijau Group yang menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186 miliar. Atas izin pengadilan uang tersebut kemudian disita," paparnya. 
 
Setelah dilakukan penyitaan, maka petugas akan memasukkannya dalam tambahan memori kasasi Mahkamah Agung (MA). Sehingga, uang yang disita ini akan bisa diputuskan pengadilan apakah disita atau tidak. 
 
 
"Ya dimasukkan ke memori kasasi, agar bunyi. Sehingga, hakim bisa memutuskan uang tersebut disita untuk bisa dipergunakan negara berdasar keputusan MA. Hal itu karena merupakan uang prngganti kerugian negara," ujarnya. 
 
Menurutnya, sebenarnya uang pengganti kerugian negara ini masih kurang. Sebab, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang terjadi akibat Musimas Grup mencapai Rp 4.890.938.943.794 atau Rp 4,4 triliun dan untuk Permata Hijau Grup senikai Rp 973 miliar. "Nanti akan dipenuhi, semua," paparnya. 
 
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa ini merupakan langkah yang dilakukan oleh institusi kejaksaan dalam rangka bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara dan tentunya sejalan dengan tindakan represi.
 
"Tidak hanya untuk melakukan penindakan atau menghukum para pelaku tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara itu merupakan hal yang juga kami lakukan secara terus menerus," tegasnya. (idr)
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore