
Barang bukti uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Wilmar Group atas uang Rp 11,8 triliun yang diserahkan terdakwa kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) tersebut.
Korps Adhyaksa membantah pernyataan Wilmar Group bahwa uang tersebut merupakan dana jaminan. Uang tersebut berdasarkan keputusan pengadilan berstatus dalam penyitaan.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar menuturkan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan.
Yang ada, uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara. "Karena perkaranya sedang berjalan, maka uang pengembalian disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," paparnya.
Menurut dia, Kejagung optimistis setelah penyitaan, uang diputuskan pengadilan untuk disita. Hal itu karena penyitaan mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
"JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," ujarnya.
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Wilmar International Limited menyebut penempatan dana Rp 11.880.351.802.619 merupakan dana jaminan sehubungan proses sidang di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia.
"Dana Jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Wilmar sebagai tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Wilmar sebagai tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut," ujarnya.
Dana Jaminan akan dikembalikan kepada Pihak Wilmar apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya tergantung pada putusan, apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Wilmar sebagai tergugat.
"Wilmar tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," ujar keterangan tertulis tersebut.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
