
Barang bukti uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp 11,8 triliun dari perusahaan Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Penyitaan uang belasan triliun itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.
Uang tersebut berasal dari lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group, yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menilai terbongkarnya kasus korupsi ekspor CPO yang juga melibatkan suap terhadap hakim telah mencederai sistem peradilan. Ia tak memungkiri, skandal kasus tersebut juga membuka kembali luka lama masyarakat yang sempat kesulitan mendapatkan minyak goreng.
"Publik masih sangat ingat betul bagaimana minyak goreng menghilang dari rak-rak toko, harga meroket, dan antrean panjang terjadi di mana-mana. Sekarang kita tahu, ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi," kata Gilang kepada wartawan, Jumat (20/6).
“Kejahatan korporasi ini membuat rakyat kesulitan mencari minyak goreng, belum lagi harganya juga menjadi selangit. Muncul kegaduhan di tengah masyarakat. Jadi penanganan kasusnya juga harus melihat dari pendekatan psikososial,” sambungnya.
Ia menegaskan, kasus ekspor CPO tidak boleh berhenti pada penyitaan uang dan penetapan tersangka. Ia menekankan, harus ada proses hukum yang transparan dan menyeluruh sampai pada pihak pemberi maupun penerima suap.
"Kasus ini harus ditangani secara tuntas, tidak cukup hanya dengan penyitaan uang dan menetapkan tersangka. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh, menyasar semua pihak yang terlibat," tegasnya.
Legislator Fraksi PDIP itu mendorong Komisi III DPR RI untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus untuk menindaklanjuti persoalan CPO secara tuntas.
"Tidak boleh ada lagi ruang kompromi untuk praktik suap dalam proses peradilan terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat secara," tegasnya.
Lebih lanjut, Gilang juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat sistem hukum di Indonesia masih memiliki celah untuk dikendalikan kekuatan kapital besar. Sehingga, hal tersebut perlu segera diatasi.
"Jika korporasi bisa membeli keputusan pengadilan, maka jangan heran jika ketimpangan sosial dan ketidakadilan terus melebar," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
