
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Komisaria Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung. Penahanan itu dilakukan setelah Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
Selain Iwan Setiawan Lukminto, Korps Adhyaksa juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa dan mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Dicky Syahbandinata.
"Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).
Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga pihak itu setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun.
Menurutnya, nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, BJB Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI.
"Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank," ucap Qohar.
Ia menuturkan, pemberian fasilitas kredit itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 692,9 miliar dari total tagihan senilai Rp 3,5 triliun. Karena itu, Kejagung menetapkan tiga pihak tersebut sebagai tersangka.
Qohar menekankan, pemberian fasilitas kredit yang diterima tidak diperuntukan sebagaimana mestinya. Iwan Setiawan Lukminto diduga menyalahgunakan pemberian kredit untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, yang tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun," tegasnya.
Ketiga tersanga itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
