
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dituntut masing-masing 16 tahun penjara. (ANTARA)
JawaPos.com - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Fajar Santoso pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4).
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam Sistem Layanan informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi yang total mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun tersebut.
"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon. Selain itu, kata JPU, perbuatan terdakwa berdampak terhadap perekonomian daerah.
Dalam jeratan TPPU, terdakwa terbukti menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut, antara lain dengan menempatkan di dalam rekening operasional PT Sritex sehingga tersamarkan dengan pendapatan perusahaan yang sah.
Selain itu, terdakwa juga menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana itu untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022