
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani sidang perkara yang melilitnya. (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dituntut masing-masing dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Selain Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan Sritex. Jaksa menilai, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit di tiga bank daerah menggunakan laporan keuangan yang tidak valid.
"Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip Selasa (21/4).
Dalam kasus ini, khusus bagi Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayarkan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jaksa meyakini, ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa merugikan keuanga negara Rp 1,3 triliun atas kasus dugaan korupsi dalam pengajuan kredit Bank Usaha Milik Daerah (BUMD). Nominal kredit bermasalah tersebut terdiri atas Rp 502 miliar di Bank Jateng, Rp 671 miliar di Bank BJB, dan Rp 180 miliar di Bank DKI
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan disebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menikmati hasil pidan, dan merugikan keuangan negara.
"Yang meringankan, belum pernah dihukum," tegas Jaksa.
Atas perbuatannya, mereka dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
