
4 orang saksi internal Bank DKI dihadirkan dalam sidang kredit Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa)
JawaPos.com — Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah sedang menyidangkan perkara kredit Sritex. Dalam sidang terbaru, sebanyak empat saksi dari internal Bank DKI dihadirkan. Mereka yakni EW (Kacab Solo), FSP (Kepala Grup Administrasi Kredit atau ADK), HH (Manajer ADK), dan AN (Kadiv ADK).
Para saksi ini menyampaikan keterangan terkait proses inisiasi hingga pencairan kredit. EW menjelaskan bahwa pengajuan kredit bermula dari penerusan penawaran Kantor Cabang Solo ke grup bisnis kantor pusat (KMN). Pengajuan dilakukan setelah kunjungan lapangan (OTS) pada Juni–Agustus 2020.
“Tidak pernah ada intervensi atau kehadiran direksi, termasuk Babay Farid Wazdi dalam proses ini,” ungkap EW dalam persidangan.
EW mengungkap, pengajuan kredit ini dianggap layak diteruskan karena Sritex memiliki 10.000-20.000 karyawan. Pabrik kala itu juga tengah menjalankan proyek pembuatan masker.
Tiga saksi dari grup ADK juga mengungkap tidak adanya monitoring mendalam atas verifikasi invoice. Mereka hanya melakukan checklist administratif dan tidak pernah menerima call memo dari KMN maupun RKT, sehingga dugaan invoice palsu luput dari pemantauan.
“Kami merujuk pada ketentuan internal admin kredit, dan tidak mengetahui apakah ketentuan tersebut mencabut Pedoman Perusahaan Kredit Menengah atau tidak,” ujar saksi FSP.
Dia juga mengungkap penyebab adanya pencairan dana disaat dokumen belum diverifikasi dan tanpa laporan kendala ke komite kredit. Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi oleh target di bagian bisnis serta target waktu RTGS.
“Kredit Sritex yang disetujui komite A2 pada Jumat, 23 Oktober 2020, dicairkan pada Senin, 26 Oktober 2020 meskipun tidak ada call memo bukti verifikasi oleh KMN,” ucap FSP.
FSP menyatakan dokumen resmi kredit adalah NK3 dan SPPK. Lalu pejabat ADK lain berinisial KI telah mendistribusikan notulensi ke KMN dan RKT. Sehingga, seluruh proses penarikan kredit berjalan dalam mekanisme internal yang terdokumentasi.
“Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa (BFW) melakukan tindakan di luar kewenangan atau melampaui tugas jabatannya,” tandasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
