Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Maret 2025 | 18.09 WIB

Usai IHSG Anjlok Lebih Dari 5 Persen, OJK Resmi Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

Awak media mengamati layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa emiten bisa melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
Kebijakan ini diambil tepat sehari setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk mencapai hampir 6 persen hingga menyebabkan perdagangan dihentikan sementara atau trading halt, pada Selasa (18/3).
 
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers respon kebijakan mengantisipasi volatilitas perdagangan saham, di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (19/3).
 
 
“Kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023,” kata Inarno.
 
Dia menjelaskan, pelaksanaan buyback tanpa RUPS juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.
 
Buyback tanpa RUPS, kata Inarno berlaku sampai 6 bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK yaitu 18 Maret 2025. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan.
 
Selain itu, kebijakan ini pun diambil sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.
 
“Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberikan sinyal yang positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confidence kepada investor serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, Inarno membeberkan bahwa izin buyback saham tanpa RUPS ini menjadi salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Salah satunya agar dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi.
 
“Serta meningkatkan kepercayaan investor sebagaimana pernah dikeluarkan di tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19 kemarin,” tutupnya.
 
 
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore