Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Maret 2025 | 22.23 WIB

Menpan RB Rini Widyantini Bantah Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Gegara Efisiensi Anggaran

MenPAN RB Rini Widyantini membantah bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024 disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, membantah bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024 disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Terlebih, menurut catatan Kementerian PANRB, ada sebanyak 213 instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meminta untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK.

Menteri Rini menyebut, kebanyakan dari mereka karena masalah administrasi. Apalagi soal anggaran bukan wilayah dari Kementerian PANRB.

"Kalau ke kita sih lebih banyak kepada masalah administrasi sih. Karena kalau anggaran kan bukan wilayah Kementerian PANRB. Ke kita sih yang disampaikan ke BKN, itu lebih banyak masalah administrasi," kata Rini Widyantini saat ditemui di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan dari sebanyak 213 instansi yang meminta penundaan alasannya bermacam-macam. Mulai dari minta perpanjangan seleksi, hingga penundaan seleksi.

"Kemudian penundaan penerbitan NIP ada. Nah, itu mereka minta penundaan karena persyaratan-persyaratan belum terpenuhi," ujar Zudan.

Selain itu, yang kedua, kata Zudan, ada juga beberapa kementerian yang mekar hingga hadirnya lembaga baru.

"Jadi penundaan dan penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya. Ijazahnya, formasinya dan jenis kompetensinya.

Itu yang diajukan pada kami di BKN. Serta mencocokkan unit kerjanya," tutupnya.

Untuk diketahui, pengangkatan CPNS dan PPPK mundur dari jadwal seharusnya. Berdasarkan catatan JawaPos.com, CPNS sudah bisa mulai bekerja mulai April 2025. Hal ini sejalan dengan usul penetapan NIP CPNS yang sesuai jadwal diajukan pada 22 Februari – 23 Maret 2025.

Namun, kemudian kebijakan itu diundur menjadi 1 Oktober 2025 yang akhirnya kini dipercepat kembali menjadi 1 Juni 2025. Khusus untuk PPPK dipercepat menjadi 1 Oktober 2025 dari sebelumnya ditunda 1 Maret 2026.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore