Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Maret 2025 | 13.55 WIB

Tuai Polemik di Publik, KSAD Minta Revisi UU TNI Tidak Jadi Perdebatan

Potret KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (TNI AD) - Image

Potret KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (TNI AD)

JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai perhatian publik. Beberapa pasal yang masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) menjadi sorotan. Termasuk pasal mengenai batasan usia pensiun bagi prajurit TNI. Baik level tamtama, bintara, maupun perwira. 

Atas perhatian dan sorotan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa semua itu masih akan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR. Sehingga tidak perlu menjadi perdebatan di masyarakat. 

”Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara, bagaimana kemampuan keuangan (negara),” imbuhnya. 

Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI TB Hasanuddin sudah membeber DIM Revisi UU TNI pada Pasal 53 ayat 2. Pasal itu mengatur soal batas usia pensiun prajurit TNI aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Baik untuk tamtama, bintara, perwira pertama dan perwira menengah, maupun perwira tinggi. 

Secara terperinci TB Hasanuddin menyampaikan bahwa usia pensiun tamtama menjadi 56 tahun, bintara 57 tahun, perwira sampai letkol 58 tahun, kolonel 59 tahun, perwira tinggi bintang satu paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang dua paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga paling tinggi 61 tahun.

Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, batasan usia pensiun TNI dalam Revisi UU TNI masuk dalam salah satu dari tiga poin penting revisi UU tersebut. ”Rencana perpanjangan masa dinas aktif prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi,” terang Sjafrie. 

Semua itu akan dibahas bersama-sama oleh pemerintah dan DPR. Persisnya oleh panja Revisi TNI dengan perwakilan pemerintah atau perwakilan para menteri. Mulai menteri hukum, menteri keuangan, sampai menteri sekretaris negara (mensesneg), sampai menhan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore