Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2023 | 02.30 WIB

Pakar Psikologi Forensik Harapkan Pengadilan Beri Putusan Berlandaskan Pembuktian Bukan Pengakuan

 

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Foto: Dery R

JawaPos.comPakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai putusan hakim pada sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara, terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian. Padahal, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan.

Dia berharap jika jaksa penuntut umum atau Doddy Prawiranegara (DP) mengajukan banding, kerja pengadilan tinggi lebih berlandaskan pada pembuktian.

”Saya beda tafsiran terkait dengan mengakui perbuatannya sebagai hal yang disebut hakim meringankan DP,” ujar Reza.

Selama persidangan, menurut Reza, Doddy Prawiranegara menyebut diperintah Teddy Minahasa dan takut untuk menolak. Pada sisi itu, dia masih belum teryakinkan.

”Karena pertama, hitung-hitungan sabu-sabu yang saya punya menunjukkan bahwa sabu-sabu di Jakarta bukan merupakan sabu-sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi,” papar Reza.

”Ini terkait dengan pernyataan saya kemarin jika sabu-sabu ditukar dengan tawas, tidak jelas lokasi keberadaan tawas itu saat ini,” tambah dia.

Selain itu, lanjut dia, tidak tersedia informasi bahwa sabu-sabu di Jakarta dan sabu-sabu di Bukittinggi adalah identik. Dan secara matematika, 5 kg sabu-sabu di Jakarta bukan berasal dari Bukittinggi, tidak diperlukan penukaran dengan tawas untuk memperoleh 5 kg sabu-sabu tersebut.

Kedua, lanjut Reza, dua kali Doddy Prawiranegara mengaku menolak perintah Teddy Minahasa, tapi tidak ada risiko buruk yang dialami. ”Jadi, ketakutan yang DP sebut itu tampaknya mengada-ada. Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan,” terang Reza.

”Dan karena DP menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy Minahasa sekiranya instruksi itu dianggap ada,” jelas dia.

Ketiga, Reza Menambahkan, Doddy Prawiranegara terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak karir di Polri. Keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu.

”Keempat, pertimbangan hakim bahwa DP tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan bukan karena keputusan atau sikap DP sendiri. Tapi karena dia telanjur diringkus PMJ. Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan,” papar Reza.

Apalagi Polda Metro Jaya (PMJ) tidak menyampaikan ke publik apakah DP juga menjalani tes urine dan bagaimana hasilnya positif atau negatif.

”Dengan rangkaian hal di atas, alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, hukuman terhadap DP patut diperberat,” ucap Reza.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore