Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Foto: Dery R
JawaPos.com–Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai putusan hakim pada sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara, terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian. Padahal, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan.
Dia berharap jika jaksa penuntut umum atau Doddy Prawiranegara (DP) mengajukan banding, kerja pengadilan tinggi lebih berlandaskan pada pembuktian.
”Saya beda tafsiran terkait dengan mengakui perbuatannya sebagai hal yang disebut hakim meringankan DP,” ujar Reza.
Selama persidangan, menurut Reza, Doddy Prawiranegara menyebut diperintah Teddy Minahasa dan takut untuk menolak. Pada sisi itu, dia masih belum teryakinkan.
”Karena pertama, hitung-hitungan sabu-sabu yang saya punya menunjukkan bahwa sabu-sabu di Jakarta bukan merupakan sabu-sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi,” papar Reza.
”Ini terkait dengan pernyataan saya kemarin jika sabu-sabu ditukar dengan tawas, tidak jelas lokasi keberadaan tawas itu saat ini,” tambah dia.
Selain itu, lanjut dia, tidak tersedia informasi bahwa sabu-sabu di Jakarta dan sabu-sabu di Bukittinggi adalah identik. Dan secara matematika, 5 kg sabu-sabu di Jakarta bukan berasal dari Bukittinggi, tidak diperlukan penukaran dengan tawas untuk memperoleh 5 kg sabu-sabu tersebut.
Kedua, lanjut Reza, dua kali Doddy Prawiranegara mengaku menolak perintah Teddy Minahasa, tapi tidak ada risiko buruk yang dialami. ”Jadi, ketakutan yang DP sebut itu tampaknya mengada-ada. Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan,” terang Reza.
”Dan karena DP menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy Minahasa sekiranya instruksi itu dianggap ada,” jelas dia.
Ketiga, Reza Menambahkan, Doddy Prawiranegara terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak karir di Polri. Keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu.
”Keempat, pertimbangan hakim bahwa DP tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan bukan karena keputusan atau sikap DP sendiri. Tapi karena dia telanjur diringkus PMJ. Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan,” papar Reza.
Apalagi Polda Metro Jaya (PMJ) tidak menyampaikan ke publik apakah DP juga menjalani tes urine dan bagaimana hasilnya positif atau negatif.
”Dengan rangkaian hal di atas, alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, hukuman terhadap DP patut diperberat,” ucap Reza.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
