Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Mei 2023 | 22.10 WIB

Penembak Kantor MUI Ternyata Dibohongi Soal Pembelian Senjata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) Bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait insiden penembakan Gedung MUI pusat, di - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) Bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait insiden penembakan Gedung MUI pusat, di

JawaPos.com - Pelaku penembakan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR diduga dibohongi saat membeli airsoft gun. Dia harus membayar senjata tersebut lebih mahal dari harga aslinya.
 
Mustopa diketahui merogoh kocek sampai dengan Rp 5 juta untuk membeli airsoft gun tersebut. Hengky selaku penjual awalnya memasang harga Rp 4 juta, namun berhasil dinego menjadi Rp 3,8 juta oleh Novri selaku perantara.
 
"Tersangka Novri Ansyah mendatangi rumah tersangka Hengky di perumahan Bumi Asri, Bandar Lampung untuk membeli air gun dan KTA air gun. Pembayaran uang tunai dengan harga yang disepakati sebesar Rp 3,8 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/5).
 
 
Novri kemudian menjual senjata itu kepada Dedy sebagai perantara berikutnya senilai Rp 4,75 juta.
 
"Tersangka Dedy Miswandi bertemu dengan tersangka Novri Ansyah untuk menyerahkan pembayaran uang tunai pembelian air gun dengan harga yang disepakati sebesar Rp4.750.000," jelas Trunoyudo.
 
Dedy lalu menjual airsoft gun itu kepada Mustopa dengan harga Rp 5 juta. "Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebesar Rp500.000 sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong," pungkas Trunoyudo.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Mustopa NR. Terbaru, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
 
 
Ketiganya adalah pemasok senjata yang digunakan oleh Mustopa saat beraksi. "Sudah (dtetapkan tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
 
Selain itu, ketiga pemasok ini juga telah dilakukan penahanan. Namun, Panjiyoga belum merinci pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersebut. "Sudah ditahan," tegasnya.
 
Ketiga pelaku penjualan senjata air gun kepada Mustopa yakni N berprofesi sebagai guru honorer, D profesi sebagai polisi kehutanan, dan H berprofesi sebagai karyawan swasta
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore