Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 22.15 WIB

Bersyukur Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Hotman Paris Tetap Akan Ajukan Banding

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Barat dalam kasus narkoba jenis sabu. - Image

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Barat dalam kasus narkoba jenis sabu.

JawaPos.com - Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bersyukur Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak memvonis hukuman mati terhadap kliennya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun begitu, ia menyatakan tetap akan banding.

"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu. Jadi bukan hukuman mati," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/5).
 
"Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK," imbuhnya.
 
 
Ia memastikan bahwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan bagi Teddy Minahasa, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia.
 
"Udah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," pungkas Hotman.
 
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).
 
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
 
"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hakim.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore