Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 21.42 WIB

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Tiga Hal yang Meringankan

Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. - Image

Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

JawaPos.com - Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Meskipun terbukti secara sah bersalah dalam kasus itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa.

"Sekarang yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," ujar Hakim Ketua Jon Sarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Selain itu, Jon Sarman mengatakan bahwa lamanya Teddy Minahasa mengabdi kepada negara di institusi Polri turut menjadi hal yang meringankan.

"Terdakwa Telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," jelas Jon Sarman.

Terakhir, hakim juga menilai mantan Kapolda Sumatera Barat itu patut mendapat keringanan karena sering mendapatkan penghargaan dari negara.

"Terdakwa selama dalam pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman dalam persidangan, Selasa (9/5).

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hakim.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman mati.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore