Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 April 2023 | 17.00 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Jaksa Minta Hakim Abaikan Pleidoi Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaks - Image

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaks

JawaPos.com – Sidang replik kasus penjualan narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (18/4). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak duplik atau pembelaan dari Teddy Minahasa.

JPU mengatakan, setelah meneliti dalil-dalil tim penasihat hukum Teddy, dipastikan bahwa berbagai dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum. ”JPU memohon ke majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU,” ujar salah seorang JPU. Dia menegaskan, seluruh dalil yang ada dalam pleidoi terdakwa dapat dikesampingkan.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, menuturkan bahwa tidak ada hal baru dalam replik yang disampaikan jaksa. Tidak ada pembuktian yang kuat terkait barang bukti yang disita. ”Padahal, itu yang paling penting dibuktikan,” paparnya.

Dia lalu menyoroti tanggapan JPU bahwa tidak ada saksi dalam penggantian sabu-sabu menjadi tawas. ”Sangat lemah bukti penukaran sabu-sabu menjadi tawas,” urainya.

Menurut dia, dengan kondisi replik tersebut, pihaknya yakin Teddy tidak akan terbukti terlibat dalam perkara tersebut. ”Secara hukum seharusnya tidak terbukti. Mudah-mudahan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Teddy Minahasa terjerat kasus penjualan barang bukti berupa sabu-sabu. Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Teddy telah menikmati Rp 300 juta dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut. Teddy terjerat setelah Dody Prawiranegara mengakui penjualan barang bukti tersebut merupakan perintah Teddy. (idr/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore