
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaks
JawaPos.com – Sidang replik kasus penjualan narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (18/4). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak duplik atau pembelaan dari Teddy Minahasa.
JPU mengatakan, setelah meneliti dalil-dalil tim penasihat hukum Teddy, dipastikan bahwa berbagai dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum. ”JPU memohon ke majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU,” ujar salah seorang JPU. Dia menegaskan, seluruh dalil yang ada dalam pleidoi terdakwa dapat dikesampingkan.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, menuturkan bahwa tidak ada hal baru dalam replik yang disampaikan jaksa. Tidak ada pembuktian yang kuat terkait barang bukti yang disita. ”Padahal, itu yang paling penting dibuktikan,” paparnya.
Dia lalu menyoroti tanggapan JPU bahwa tidak ada saksi dalam penggantian sabu-sabu menjadi tawas. ”Sangat lemah bukti penukaran sabu-sabu menjadi tawas,” urainya.
Menurut dia, dengan kondisi replik tersebut, pihaknya yakin Teddy tidak akan terbukti terlibat dalam perkara tersebut. ”Secara hukum seharusnya tidak terbukti. Mudah-mudahan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Teddy Minahasa terjerat kasus penjualan barang bukti berupa sabu-sabu. Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Teddy telah menikmati Rp 300 juta dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut. Teddy terjerat setelah Dody Prawiranegara mengakui penjualan barang bukti tersebut merupakan perintah Teddy. (idr/c7/oni)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
