
Buron kasus narkoba berjuluk The Doctor saat ditangkap oleh Polri di Penang, Malaysia. (Polri)
JawaPos.com-Sempat buron dan melarikan diri ke luar negeri, Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap Andre Fernando Tjhandra (AFT) di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4). Bandar narkoba yang dijuluki The Doctor itu diringkus oleh Polri bersama Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) sekitar pukul 13.44 waktu setempat.
Penangkapan Andre merupakan bagian dari proses hukum yang dilaksanakan oleh Polri dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sebagai bandar, Andre diduga berjejaring dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tidak hanya itu, Andre diduga terlibat dalam jejaring peredaran narkotika lintas negara.
”Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” kata Ses NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko pada Selasa (7/4).
Sebelum ditangkap di Penang, Andre sempat lolos dari kejaran petugas di Kuala Lumpur. Namun, petugas terus mengejar yang bersangkutan hingga berhasil diringkus. Menurut Untung, penangkapan itu merupakan bentuk komitmen instansinya untuk memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri.
Dalam jejaringnya di Indonesia, Andre diduga berperan sebagai distributor utama. Dia memasok berbagai jenis narkotika. Berdasar hasil pendalaman, dia diketahui telah memasok sabu dan cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Kiriman narkoba melalui jalur darat, laut, dan pengiriman kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.
”Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” terang Untung.
Oleh Bareskrim Polri, Andre dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diantaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika. (*)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
