JawaPos.com - Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono buka suara soal pernyataan kliennya yang mengaku ada sahabatnya yang mendatangi salah seorang jaksa sebelum persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu dimulai.
"Nggak ada tujuan apapun, itu hanya soal hal yang biasa," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).
Anthony memastikan bahwa sahabat yang dimaksud oleh Teddy itu tak meminta apapun kepada jaksa terkait dengan jalannya persidangan saat ini.
"Kami tidak ada minta apapun ke jaksa itu. Hanya pingin tahu gimana perkembangan kasus," tandasnya.
Sebelumnya, Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dari jaksa terhadapnya merupakan titipan penyidik. Hal itu ia sampaikan saat membacakan pleidoi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat dirinya.
Alasannya, Teddy mengatakan bahwa salah seorang sahabatnya sempat bertemu dengan salah satu jaksa yang ada di ruangan sidang dan ada omongan dari jaksa untuk meminta Teddy mengaku saja, kalau tidak, akan dituntut hukuman mati.
"Pak jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya, 'Sudah, Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengatakan bahwa perkataan jaksa tersebut terjadi pada bulan Oktober atau November 2022 lalu yang berkas perkaranya Teddy belum dikirim kepada jaksa.
"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," tegasnya.
Dugaannya itu, kata Teddy, berbanding lurus dengan yang disampaikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharasa padanya tanggal 21 November lalu yang mengatakan, "Izin, Jenderal, sahabat jenderal itu lincah juga sudah silaturahmi ke jaksa."
"Hal ini menggambarkan bahwa jaksa tadi yang mengatakan seperti tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juharsa," ungkapnya.