Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Februari 2025 | 17.32 WIB

DPR Dinilai Buat Intervensi Keliru dan Akal-akalan Bisa Copot Pimpinan KPK hingga Hakim MK

Ketua Setara Institute Hendardi memberikan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (7/12). - Image

Ketua Setara Institute Hendardi memberikan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).

 
JawaPos.com - Kewenangan DPR RI yang mempertegas fungsi pengawasan melalui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib terhadap Pimpinan KPK, hakim MK, hakim Agung, serta Komisioner KPU dan Bawaslu merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, DPR RI melalui fungsi mengatasnamakan pengawasan bisa mencopot pejabat negara yang dihasilkan dari fit and proper test.
 
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyatakan, memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat dalam Pasal 228A. Namun, frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara.
 
"Substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil, dimana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud," kata Hendardi kepada JawaPos.com, Rabu (5/2).
 
 
Hendardi menegaskan, norma tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945. Ia menegaskan, sejatinya kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 
 
"Frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya," ujar Hendardi.
 
Selain itu, Hendardi menyebut norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi kepada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd.
 
Ia menegaskan, DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945. Menurutnya, fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan Undang-Undang. 
 
"Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU, bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis," cetus Hendardi.
 
 Dalam sistem presidensial, lanjut Hemdardi, jik DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata ditujukan untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara. Serta memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan pengisian pejabat penyelenggara. 
 
 
"Sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga," tegas Hendardi.
 
Oleh karena itu, Hendardi menegaskan
supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD tidak boleh dibiarkan. Ia mengingatkan, DPR sebaiknya berfokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan atas berjalannya UU yang dibentuknya dan fungsi budgeting secara lebih berkualitas, bukan merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen.
 
"Peraturan DPR yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan dan jika sudah terlanjur diundangkan, bisa diperkarakan ke Mahkamah Agung, untuk segera dibatalkan," urainya.
 
Sebelumnya, DPR RI secara kilat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Perubahan itu memberi kewenangan baru bagi DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih, serta memberikan rekomendasi pemberhentian mereka jika diperlukan.
 
Para pejabat lembaga negara itu di antaranya Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim  Mahkamah Agung (MA), Komisioner Bawaslu, dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
 
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, revisi ini memberi ruang bagi DPR untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna melalui hasil fit and proper test. Menurutnya, jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
 
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ungkap Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
 
Evaluasi itu bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat negara yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal. 
 
“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR,” pungkasnya. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore