Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 April 2023 | 19.40 WIB

RUU Perampasan Aset Tak Juga Disahkan Jadi UU, Jokowi: Masa Nggak Rampung-rampung

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjajal kereta rel diesel eletrik (KRDE) dari Depo Kereta Api Maros menuju Stasiun Rammang-Rammang, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). HUMAS SETKAB/AGUNG - Image

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjajal kereta rel diesel eletrik (KRDE) dari Depo Kereta Api Maros menuju Stasiun Rammang-Rammang, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). HUMAS SETKAB/AGUNG

 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sebab, hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga selesai pada masa pembahasan.
 
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," kata Jokowi di Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).
 
Kepala negara menyatakan, sudah menyampaikan terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. Ia minta UU ini segera diselesaikan.
 
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan Surpres secepatnya sudah kita dorong udah lama kok," tegas Jokowi.
 
 
Jokowi pun merasa heran, jika RUU Perampasan Aset tak kunjung diselesaikan. Ia mengimbau agar aturan hukum itu segera sah menjadi Undang-Undang.
 
"Masa nggak rampung-rampung," pungkas Jokowi.
 
Prioritas
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUUPerampasan Aset akan jadi skala prioritas DPR RI. Ia memastikan, dalam waktu dekat DPR RI akan membahas RUU Perampasan Aset.
 
"Yang pasti semua UU yang masuk ke prolegnas tentunya kita akan bahas sesuai dengan skala prioritas," kata Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3). 
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengklaim, pihaknya tak khawatir payung hukum terkait perampasan aset akan blunder. Apalagi, beleid tersebut belum dibahas secara mendalam oleh anggota dewan di Senayan.
 
 
"Jadi begini kalau bicara RUU perampasan aset kita tidak bisa bicara kekhawatiran terhadap pasal apa pun karena kita juga belum bahas, belum juga cek naskah akademik maupun daftar inventarisasi masalah (DIM)," ucap Dasco.
 
Meski demikian, elite Partai Gerindra ini belum bisa bicara banyak terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang ke depan. Ia menyebut, agenda pembahasan Undang-Undang di Parlemen cukup padat.
 
"Iya nanti kalau RUU Perampasan Aset kita lihat karena agenda masa sidang ini kan padat sekali," tegas Dasco. 
 
Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas tahun 2023. RUU itu merupakan inisiatif pemerintah, untuk kemudian dibahas oleh para pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore